Saturday, July 30, 2011

Etika dan Moral Dalam Penggunaan TIK

Dalam pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita  dibatasi oleh aturan etika dan moral.

Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.

Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum). Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. 

Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral, sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya, pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan Moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
 
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
Perbuatan-perbuatan yang  tidak melanggar hak cipta :
a.  Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
b.  Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
c.  Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
d.  Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.


2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.

Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut:
a. Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan     
    orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya. 
b. Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak 
    merugikan pengguna inforasi. 
c. Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas 
    Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal : 
    1. Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi  
        kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun. 
    2. Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan 
        inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun. 
    3. Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang 
        diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d. Akses, semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan 
    optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.

3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
    HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi : 
    a.Hak cipta (copy right) 
    b.Merek dagang (trademarks) 
    c.Paten (patent) 
    d.Desain produk industri (industrial desain) 
    e.Indikasi geografi (geographical indication
    f.Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of integrated circuits
    g.Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)

    HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia. 
      4. Undang-undang Hak Cipta 
      Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
      a. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
      b. UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
      c. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

      Masa berlaku hak cipta
      Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut pertama diterbitkan.

      Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
      Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
      a.Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
      b.Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
      c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
      d.Seni rupa dalam segala bentuk.
      e.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
      f.Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
      g.Peta.
      h.Seni batik.
      i.Fotografi.
      j.Sinematografi.
      k.Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

      Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
      UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
      Pasal 72

      (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
      (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

      Fungsi Hak Cipta
      Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan sebagai berikut :
      1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

      4 comments:

      Anonymous said...

      kelompok 3

      fani, ekky, kakak, andy

      1. tidak copy paste hasil karya orng lain tnpa izin.
      2. tidak membajak hasil karya orang lain
      3. tidak melakukan hacker
      4. memuji hasil karya orang lain
      5. tidak memandang rendah hasil karya orang lain
      6. tidak merubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain dan di jadikan karya sendiri
      7. menyukai hasil karya orang lain (like)
      8. tidak menjelek-jlekkan karya orng lain
      9. tidak berkomentar hal negatif terhadap karya orng lain
      10. Memberi suport kpd karya orng llain agar termotifasih untuk menghasilkan karya yang lebih baik (sempurnah)

      Unknown said...

      Riska,ummy, Tuty, Putri, Sarah ,Susi.

      Cara menghargai hasil karya orang lain, dalam kehidupan sehari-hari menurut kami adalah :
      - tidak membajak hasil karya orang lain.
      -Tidak mempergunakan karya orang lain untuk kejahatan.
      -Memberikan masukan atau saran untuk menyempurnakan hasil karya orang lain.
      - Tidak menjiplak hasil karya orang lain tanpa se-izin orang bersangkutan.
      - Tidak menjelekan hasil karya orang lain.
      - Tidak menggunakan blog orang lain. untuk kepentingan orang lain.melainkan kepentingan bersama.
      -Memberikan dorongan kepada orang yang telah menciptakan karya orang tersebut.untuk dapat lebih maju.
      - Dapat saling bertukar pikiran atau bekerja sama. dengan orang lain, dalam menciptakan suatu karya.
      - Menberikan penghargaan kepada orang yang telah bekarya, karena dari karyanya kita dapat memperoleh manfaat.
      - Bersifat jujur tehadap hasil karya orang lain.
      - Tidak memberikan kerugian pada orang yang telah berkarya.

      Anonymous said...

      Haerah, Nhia, Isma, Lia, Melda, Tuti, iin
      >cara menghargai hasil karya orang lain?
      jawab;
      a. Memberi komentar positif terhadap karya sesama
      b. Tidak memberi komentar negatif tehadap karya orang lain walupun karyanya belum bagus
      c. Memberi masukan atau kritik membangun jika memandang karya tersebut perlu diperbaiki
      d. Jika memang karya itu bagus, akui secara jujur dan jika perlu, kita bisa meniru dan mencontohnya.
      e. Tidak diam saja melihat karya orang lain, apalagi disertai dengan wajah yang kurang senang
      f. Memberi komentar positif terhadap karya sesama
      g. Tidak memberi komentar negatif tehadap karya orang lain walupun karyanya belum bagus
      h. Memberi masukan atau kritik membangun jika memandang karya tersebut perlu diperbaiki
      i. Jika memang karya itu bagus, akui secara jujur dan jika perlu, kita bisa meniru dan mencontohnya.
      j. Tidak diam saja melihat karya orang lain, apalagi disertai dengan wajah yang kurang senang


      Anonymous said...

      kelompok 3
      Sundari, Aris munandar, Hikmah tushalika, Arjuansyah, Agung, Asriani


      1. tidak membajak karya orang
      2. tidak menyalin atau manggandakan tanpa seizin pemilik hak paten
      3. tidak mengubah hasil karya orang lain
      4. tidak mengurangi atau menambah hasil karya orang lain
      5. tidak memberi komentar yang negatif
      6. menggunakan untuk keperluan yang positif
      7. memberi kritik yang mengarah ke kebaikan
      8. memuji karya orang lain
      9. memberi komentar yang positif
      10. menyukai hasil karya orang lain

      Post a Comment